Survei Usaha Konstruksi Perorangan 2015 Dilaksanakan Pada Bulan Mei - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Tengah

Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju

Survei Usaha Konstruksi Perorangan 2015 Dilaksanakan Pada Bulan Mei

Survei Usaha Konstruksi Perorangan 2015 Dilaksanakan Pada Bulan Mei

11 Mei 2015 | Kegiatan Statistik


Pertama kali pengumpulan data usaha konstruksi perorangan dilaksanakan

secara lengkap melalui Sensus Konstruksi 1977. Kemudian secara lengkap pula

terintegrasi pada Sensus Ekonomi 1986, Sensus Ekonomi 1996, dan Sensus

Ekonomi 2006. Seiring dengan makin diperlukannya informasi mengenai

kegiatan usaha konstruksi perorangan, maka secara tersendiri pada tahun 2012

Badan Pusat Statistik melaksanakan survei usaha konstruksi perorangan untuk

pertama kalinya, yang disebut Survei Usaha Konstruksi Tidak Berbadan Hukum

(VTBH12 Konstruksi). Pada tahun 2013, 2014 juga dilaksanakan survei usaha

konstruksi perorangan dengan nama Survei Usaha Konstruksi Perorangan

(SKP).

 

Tahun 2015 ini Badan Pusat Statistik kembali akan melaksanakan

pengumpulan data usaha konstruksi perorangan yang keempat kalinya, melalui

Survei Usaha Konstruksi Perorangan 2015 (SKP15) di seluruh kabupaten/kota

Indonesia. Perubahan nama dan identitas ini mengacu pada tingkatan kualifikasi

yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat

Nasional Nomor 10/SE/LPJK-N/III/2014. Tingkatan kualifikasi ini terdiri dari

besar (B1, B2), kualifikasi menengah (M1, M2), kualifikasi kecil (K1, K2, K3),

dan kualifikasi Perorangan. Jumlah sampel Survei Usaha Konstruksi Perorangan

(SKP15) lebih besar dari SKP14.

 

 

Survei Usaha Konstruksi Perorangan Tahun 2015 yang selanjutnya disebut

SKP15 diselenggarakan untuk mengetahui profil, keberadaan, penyebaran,

aktivitas, dan karakteristik kegiatan usaha konstruksi perorangan yang

menyebar di seluruh kabupaten/kota Indonesia. Sedang untuk pencacahan

sampel SKP15 dilakukan melalui pendekatan usaha. Buku ini dibuat sebagai pedoman teknis untuk Kepala BPS Provinsi dan

Kepala BPS Kabupaten/Kota, pedoman pendataan bagi pencacah, dan pedoman

pengawasan/pemeriksaan bagi pengawas agar mempunyai persepsi dan

pemahaman yang sama berkaitan dengan pelaksanaan SKP15.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Tengah (Statistics Halmahera Tengah)Jl. Poros Weda Payahe

Halmahera Tengah

Maluku Utara 97853

 Mailbox : bps8202@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik