Pertama
kali pengumpulan data usaha konstruksi perorangan dilaksanakan
secara
lengkap melalui Sensus Konstruksi 1977. Kemudian secara lengkap pula
terintegrasi
pada Sensus Ekonomi 1986, Sensus Ekonomi 1996, dan Sensus
Ekonomi
2006. Seiring dengan makin diperlukannya informasi mengenai
kegiatan
usaha konstruksi perorangan, maka secara tersendiri pada tahun 2012
Badan
Pusat Statistik melaksanakan survei usaha konstruksi perorangan untuk
pertama
kalinya, yang disebut Survei Usaha Konstruksi Tidak Berbadan Hukum
(VTBH12
Konstruksi). Pada tahun 2013, 2014 juga dilaksanakan survei usaha
konstruksi
perorangan dengan nama Survei Usaha Konstruksi Perorangan
(SKP).
Tahun
2015 ini Badan Pusat Statistik kembali akan melaksanakan
pengumpulan
data usaha konstruksi perorangan yang keempat kalinya, melalui
Survei
Usaha Konstruksi Perorangan 2015 (SKP15) di seluruh kabupaten/kota
Indonesia.
Perubahan nama dan identitas ini mengacu pada tingkatan kualifikasi
yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat
Nasional
Nomor 10/SE/LPJK-N/III/2014. Tingkatan kualifikasi ini terdiri dari
besar
(B1, B2), kualifikasi menengah (M1, M2), kualifikasi kecil (K1, K2, K3),
dan
kualifikasi Perorangan. Jumlah sampel Survei Usaha Konstruksi Perorangan
(SKP15)
lebih besar dari SKP14.
Survei
Usaha Konstruksi Perorangan Tahun 2015 yang selanjutnya disebut
SKP15
diselenggarakan untuk mengetahui profil, keberadaan, penyebaran,
aktivitas,
dan karakteristik kegiatan usaha konstruksi perorangan yang
menyebar
di seluruh kabupaten/kota Indonesia. Sedang untuk pencacahan
sampel
SKP15 dilakukan melalui pendekatan usaha. Buku ini dibuat
sebagai pedoman teknis untuk Kepala BPS Provinsi dan
Kepala
BPS Kabupaten/Kota, pedoman pendataan bagi pencacah, dan pedoman
pengawasan/pemeriksaan
bagi pengawas agar mempunyai persepsi dan
pemahaman
yang sama berkaitan dengan pelaksanaan SKP15.