15 Februari 2020 | Kegiatan Statistik
SENSUS PENDUDUK 2020
Adalah
pendataan penduduk/warga secara menyeluruh yang dilaksanakan setiap 10 tahun
sekali. Data penduduk yang dikumpulkan dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh
Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
TENTANG SP2020
Dasar
Penyelenggaraan
1. UU Nomor
16 Tahun 1997 tentang Statistik
2. PP Nomor
51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
3. UU Nomor
24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan
4. UU Nomor
52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
SEJARAH JUMLAH PENDUDUK DI INDONESIA
Saat sensus
penduduk pertama kali dilakukan pada tahun 1961, penduduk Indonesia sebanyak
97,0 juta jiwa. Jumlah ini terus meningkat. Hasil Sensus Penduduk 2010,
menunjukkan penduduk Indonesia mencapai 237,6 juta jiwa dimana 1,04 juta jiwa
tercatat sebagai penduduk Maluku Utara.
TUJUAN SP2020
Menyediakan
data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju “satu
data kependudukan Indonesia”. Sebagai dasar perencanaan dan evaluasi
pembangunan di berbagai bidang antara lain Pendidikan, Kesehatan, Perumahan,
Tenaga kerja, dan Bidang lain.
MANFAAT DATA HASIL SENSUS PENDUDUK
2020
Mengetahui
kebutuhan infrastruktur seperti: jumlah dan fasilitas sekolah, jumlah dan
fasilitas kesehatan, fasilitas komunikasi seperti jaringan telepon dan internet
yang memadai, dan infrastruktur lainnya.
Evaluasi
pembangunan: RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan SDGs
(Tujuan Pembangunan Berkelanjutan).
Perencanaan
berbagai bidang
SIAPA YANG DICATAT ?
Warga Negara
Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah dan akan tinggal selama
minimal satu tahun di Indonesia
DIMANA ?
Seluruh
wilayah Indonesia (termasuk Perwakilan RI yang ada di luar negeri/teritorial
Indonesia beserta keluarga.
METODE
“Metode
Sensus Kombinasi” yaitu menggunakan data Dukcapil sebagai preslist ke lapangan.
PENGUMPULAN DATA
Dilakukan
denga berbagai moda: Sensus Penduduk Online (SPO), Wawancara menggunakan Gadget, dan Wawancara menggunakan
Kuesioner.
SENSUS PENDUDUK ONLINE (SPO)
15 Februari
– 31 Maret 2020
Penduduk
melaksanakan sensus secara mandiri melalui : https://sensus.bps.go.id
SENSUS PENDUDUK WAWANCARA
1-31 Juli
2020
Tahapan Kegiatan:
-
Pemeriksaan
daftar penduduk di Ketua SLS bersama petugas sensus
-
Varifikasi
lapangan oleh Ketua SLS dan petugas sensus
-
Penduduk
yang belum mengisi SP Online akan dikunjungi oleh petugas sensus.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Tengah (Statistics Halmahera Tengah)Jl. Poros Weda Payahe
Halmahera Tengah
Maluku Utara 97853
Mailbox : bps8202@bps.go.id
Tentang Kami