Sensus Penduduk 2020 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Tengah

Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju

Sensus Penduduk 2020

Sensus Penduduk 2020

15 Februari 2020 | Kegiatan Statistik


SENSUS PENDUDUK 2020

Adalah pendataan penduduk/warga secara menyeluruh yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Data penduduk yang dikumpulkan dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

TENTANG SP2020

Dasar Penyelenggaraan

1. UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

2. PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.

3. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

4. UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

 

SEJARAH JUMLAH PENDUDUK DI INDONESIA

Saat sensus penduduk pertama kali dilakukan pada tahun 1961, penduduk Indonesia sebanyak 97,0 juta jiwa. Jumlah ini terus meningkat. Hasil Sensus Penduduk 2010, menunjukkan penduduk Indonesia mencapai 237,6 juta jiwa dimana 1,04 juta jiwa tercatat sebagai penduduk Maluku Utara.

TUJUAN SP2020

Menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju “satu data kependudukan Indonesia”. Sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan di berbagai bidang antara lain Pendidikan, Kesehatan, Perumahan, Tenaga kerja, dan Bidang lain.

MANFAAT DATA HASIL SENSUS PENDUDUK 2020

Mengetahui kebutuhan infrastruktur seperti: jumlah dan fasilitas sekolah, jumlah dan fasilitas kesehatan, fasilitas komunikasi seperti jaringan telepon dan internet yang memadai, dan infrastruktur lainnya.

Evaluasi pembangunan: RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan).

Perencanaan berbagai bidang

SIAPA YANG DICATAT ?

Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah dan akan tinggal selama minimal satu tahun di Indonesia

DIMANA ?

Seluruh wilayah Indonesia (termasuk Perwakilan RI yang ada di luar negeri/teritorial Indonesia beserta keluarga.

METODE

“Metode Sensus Kombinasi” yaitu menggunakan data Dukcapil sebagai preslist ke lapangan.

PENGUMPULAN DATA

Dilakukan denga berbagai moda: Sensus Penduduk Online (SPO), Wawancara menggunakan Gadget, dan Wawancara menggunakan Kuesioner.

SENSUS PENDUDUK ONLINE (SPO)

15 Februari – 31 Maret 2020

Penduduk melaksanakan sensus secara mandiri melalui : https://sensus.bps.go.id

SENSUS PENDUDUK WAWANCARA

1-31 Juli 2020

Tahapan Kegiatan:

-          Pemeriksaan daftar penduduk di Ketua SLS bersama petugas sensus

-          Varifikasi lapangan oleh Ketua SLS dan petugas sensus

-          Penduduk yang belum mengisi SP Online akan dikunjungi oleh petugas sensus.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Tengah (Statistics Halmahera Tengah)Jl. Poros Weda Payahe

Halmahera Tengah

Maluku Utara 97853

 Mailbox : bps8202@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik